Adapun mengenai gaji pensiunan PNS dan janda/duda tersebut belum mengalami perubahan aturan. Artinya di tahun 2023 besaran nominalnya kemungkinan masih tetap sama. Besaran yang gaji pensiunan PNS dan janda/duda besarannya akan berbeda untuk setiap golongan. Diketahui bahwa golongan tersebut dimulai dari golongan IA hingga IVE. Masih Banyak yang Belum Tahu, Inilah Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Lengkap dengan Besaran Gaji yang akan Dikantongi Hati-hati! Aturan Baru Sudah Berlaku, Seorang PNS Juga Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Melanggar Sederet Aturan Ini loh, Berikut Penjelasan Lengkapnya Berikut uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS. Baca juga: Kini Jadi Petani, Jenderal Susno Duadji Bocorkan Penghasilannya Menggiurkan, Gaji Pensiunan Kalah. Baca juga: MENDAGRI Sudah Rilis Surat Edaran, THR & Gaji ke-13 ASN-Pensiunan Segera Cair Paling Cepat H-10. Ilustrasi PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Skema lama gaji pensiunan PNS, Pay As You Go. Sampai saat ini, skema pembayaran gaji pensiunan PNS adalah Pay As You Go yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji pensiun pegawai berkisar antara 40-75 persen. Baca juga: Polemik Tapera: Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Duit Tabungan Perumahan. Besaran gaji pokok pensiunan PNS. Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: 1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. 2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000. 3. Dari nilai estimasi yang kita dapat dapatkan dari website PT Taspen ini, PNS tersebut bias mendapatkan gambaran berapa nilai “pesangon “ yang akan diperoleh ketika usia pensiun tiba, yaitu tabungan hari tua = Rp 81.293.600 dibayarkan sekaligus dan gaji pensiunan bulanan sebesar Rp 4.233.801 setiap bulan. Bagi Bapak dan Ibu PNS yang sudah mendekati masa pensiun biasanya penasaran berapa besaran dana tunjangan hari tua dan pensiun yang akan diterima setelah purna tugas (pensiun). Berapa Asuransi Kematian Bagi Pensiunan Meninggal. Besaran nominal santunan kematian yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan. Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN. Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Inilah PP 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS. “Taspen berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023. Dalam aturan baru ini, manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000. u7zR.