Persiapan Dokumen. Sebelum memulai proses pembuatan Kartu Keluarga online, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Pastikan Anda memiliki salinan dokumen-dokumen berikut: -KTP/Kartu Identitas anggota keluarga (suami, istri, anak-anak) -Surat Nikah atau Akta Perkawinan. -Akta Kelahiran untuk setiap anggota Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti pas foto berukuran 4x6, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP Elektronik yang hilang (jika masih ada), surat pengantar dari kelurahan, serta formulir permohonan penggantian KTP Elektronik baru dari kelurahan. 6. Verifikasi Dokumen Begini cara membuat kartu keluarga baru. Berikut syarat-syarat mengurus kartu keluarga yang baru antara lain sebagai berikut: Pengantar RT / RW; Formulir permohonan KK; Izin tinggal tetap bagi orang asing; Fotokopi buku nikah / akta perkawinan bagi mereka yang sudah menikah; Formulir permohonan pindah bagi mereka yang pindah antar dalam satu Kartu Keluarga 2. Verifikasi data dan kelengkapan Persyaratan 3. Berkas Permohonan yang sudah lengkap di proses, 4. Pencetakan Kartu Keluarga (KK) 5. Petugas Costumer Service (CS) Mengecek dan Memberikan (KK) Kepada Pemohon 6. Pengambilan Pengambilan KK Pemohon Datang ke Pemeriksaan Berkas Persyaratan Ya Lengkap Formulir Mengisi Formulir Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki; Mengisi Formulir F I-01; Fotokopi Buku Nikah; Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan) Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki). Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Selanjutnya, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Syarat Tambah atau Kurangi Anggota Keluarga. A. Penambahan Anggota Keluarga. Syaratnya: Surat pengantar RT/RW setempat; Kartu keluarga (KK) lama; Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau; Surat Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru. Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon. 4. Mengurus surat pindah di alamat domisili baru Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru: Untuk Kartu Keluarga, dokumen fotokopi dapat dalam bentuk mode horizontal (pengecualian). Spesifikasi Foto Sebagai salah satu bagian pengambilan data biometrik, foto akan diambil dengan wajah terlihat jelas tanpa mengenakan kacamata hitam atau berwarna, atau penutup kepala, kecuali untuk alas an keagamaan atau kesehatan. Penerbitan kartu keluarga juga tidak bisa sembarangan. Ada alasan tertentu kartu keluarga tersebut diterbitkan, diganti, atau diubah. Simak syarat penerbitan kartu keluarga baru di bawah ini! 1. Pasangan yang baru menikah. Pasangan suami-istri diwajibkan untuk memiliki kartu keluarga sendiri setelah selesai melangsungkan upacara pernikahan. Cara Mengajukan Kartu Keluarga Sesuai dengan Kondisinya. Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran) Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang. Penggantian karena Ada Pengurangan Anggota Keluarga. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang. QZmdje.